Pengelola Sampah Di Indonesia
Dalam kehidupan sehari-hari, kita cukup akrab dengan kata sampah. Tapi apa sih barang yang berasal dari sampah itu sendiri? Menurut KBBI, sampah adalah barang atau benda yang dibuang gara-gara tidak terpakai lagi. Sedangkan menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud dengan sampah adalah sisa kesibukan sehari-hari manusia dan/atau sistem alam yang berupa padat.
Sampah yang kita hasilkan kebanyakan kita membuang ke area sampah dan lantas kita bawa ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). TPS yaitu area sebelum saat sampah diangkut ke area pendauran ulang, pengolahan, dan/atau area pengolahan sampah terpadu. Dari TPS, sampah dapat diangkut dan dibawa oleh Dinas Lingkungan memanfaatkan truk sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPA adalah area untuk produksi dan mengembalikan sampah ke tempat lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Sampah yang dikelola berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 terdiri atas sampah rumah tangga (berasal berasal dari kesibukan sehari-hari di dalam rumah tangga. Tidak termasuk tinja, dan sampah spesifik). Sampah sejenis sampah rumah tangga (berasal berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, sarana sosial, sarana umum, dan sarana lainnya), dan sampah tertentu (sampah yang mempunyai kandungan bahan beresiko dan beracun, sampah yang mempunyai kandungan limbah bahan beresiko dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum mampu diolah dan/atau sampah yang timbul secara tidak periodik)
Pengelolaan sampah di Indonesia dibagi jadi dua, pertama yaitu pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan kedua yaitu pengelolaan sampah spesifik. Pengelolaan sampah tertentu adalah tanggung jawab pemerintah, sedangkan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran lagi sampah, dan penggunaan lagi sampah. Dalam perihal ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan penduduk punya perannya masing-masing.
Kegiatan penanganan sampah meliputi : pemilahan sampah sesuai jenis, jumlah, dan/atau sifatnya; pengumpulan sampah ke area pengolahan residu; pengangkutan sampah berasal dari area pengolahan residu ke TPA; pengolahan sampah di dalam wujud membuat perubahan karakteristik, komposisi, dan kuantitas sampah; dan pemrosesan akhir di dalam wujud pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan di awalnya ke tempat lingkungan secara aman.
Pemerintah pusat dan pemerintah area perlu membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Pembiayaan selanjutnya berasal berasal dari APBN dan APBD. Pemerintah pusat dan pemerintah area secara sendiri-sendiri atau bersama mampu memberikan kompensasi kepada penduduk sebagai akibat dampak negatif. Yang ditimbulkan oleh kesibukan penanganan sampah di area pemrosesan akhir sampah. Kompensasi yang dimaksud berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, pengobatan, dan kompensasi di dalam wujud lain.
Masyarakat mampu berperan di dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peran penduduk antara lain dukungan usul, pertimbangan, dan wejangan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perumusan kebijakan pengelolaan sampah, dan/atau dukungan wejangan dan pendapat di dalam penyelesaian sengketa persampahan.
Nah, saat ini kita udah jelas bagaimana pengelolaan sampah di Indonesia secara garis besar. Mari kita jaga kebersihan lingkungan kita dengan selalu menghilangkan sampah terhadap tempatnya dan kurangi produksi sampah di dalam kehidupan kita sehari hari.