Menteri ATR Minta Peran Aktif Pemda Proses Sertifikasi Aset.

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menghendaki pemerintah tempat untuk berperan aktif didalam memproses sertifikasi aset.
Pasalnya, kata dia, kala ini masih terdapat sejumlah kendala didalam menyertifikasi aset layaknya pencarian letak aset, luas bidang tanah, ataupun batas tanahnya.
“Oleh sebab itu, kami mohon dukungan berasal dari Pemda untuk beri tambahan dokumen-dokumen aset yang tersebar baik yang di kota maupun kabupaten dan bekerja mirip di lapangan untuk mengamankan aset ini,” kata Hadi Tjahjanto dikutip berasal dari siaran persnya, Jumat (4/8/2023).
Dia mengungkapkan, sejauh ini Kementerian ATR/BPN sudah menyelamatkan aset-aset negara lewat program sertifikasi tanah aset. Adapun estimasi nilai yang terselamatkan meraih Rp643,9 triliun.
Kendati begitu, Hadi menilai masih banyak aset pemerintah yang belum terdaftar dan bersertifikat. Salah satunya, situ dan danau.
“Banyak sekali aset negara yang hingga kala ini belum disertifikatkan terhitung situ dan danau. Masyarakat tidak paham pasti apakah tinggal di atas sempadan sungai, danau, atau pantai,” jelasnya.
“Oleh sebab itu, saya minta seluruh untuk beri tambahan data di mana batas sempadan sungai, pantai, danau supaya seluruh sanggup disertipikatkan,” sambung Hadi.
Hadi sendiri sudah menyerahkan sejumlah sertifikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertifikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur.
Sertifikat aset BUMN yang diserahkan, yakni 24 sertifikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertifikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertifikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan.
Sementara itu, sertifikat aset Pemda yang diserahkan pada lain 7 sertifikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertifikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertifikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK Dorong Pemda Aktif Berperan

Senior Executive Vice President Hukum, Kebijakan, dan Kepatuhan PT PLN (Persero), Dedeng Hidayat memberikan sebanyak 82.412 sertifikat aset sudah terbit berasal dari tujuan 106.000 bidang yang digunakan sebagai infrastruktur ketenagalistrikan didalam menerangi nusantara.
“Hari ini kami terima 59 sertifikat baru, bersama dengan rincian untuk Kalimantan Barat tersedia 3, Kalimantan Timur 24, Kalimantan Selatan 32. Prestasi ini pasti tidak lepas berasal dari kolaborasi bersama dengan pada pengelola aset PLN dan BPN didalam sertifikasi dan penanganan kendala,” ungkapnya.
Terkait sertifikasi aset Pemda, Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyudi mengakui program sertifikasi aset Pemda di Kalimantan Timur pergerakannya agak lambat. Totalnya kira-kira 20 prosen aset yang sudah terlegalisasi.
Oleh sebab itu, ia mendorong Pemda untuk ikut aktif berperan.
“Ini respons Pemda mesti impuls kembali dan menjadi bahan evaluasi kami sebab Pak Kepala Kanwil tiap triwulan lakukan evaluasi bersama dengan seluruh pemangku keperluan mengenai percepatan,” tutur Wahyudi.
Di segi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni paham bahwa wilayahnya merupakan tempat penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini, kata dia, menjadi pemicu bagi pihak pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk berbenah diri terhitung didalam perihal pengamanan aset.
“Tentu apa yang menjadi perihal yang dibutuhkan, pemerintah provinsi kami sebagai pagar betis berasal dari IKN berkomitmen untuk senantiasa bekerja mirip bersama dengan ATR/BPN,” pungkas Sri.