Dua maling masuk dari loteng, diamankan Polsek Sunggal

Jakarta (36 tahun) dan Fajar Irfan (24 tahun) masyarakat Jalan Kapten Muslim Medan ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal, di Jalan Kapten Sumarsono Karya 1 dusun 3 Gang Kasuari, Kamis dini hari tadi (9/11/2017) pukul 03.00 WIB.
Keduanya kedapatan berada di dalam rumah korbannya saat melakukan aksi pencurian.
Informasi dihimpun dari Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SIK., korbannya adalah dua orang mahasiswi asal Jambi yang kost di alamat tersebut, yakni Yenni Octa Zela (22 tahun) dan Mardiah (22 tahun).
“Tersangka masuk dari loteng kamar korban dan langsung membekap mulut kedua korban mengunakan bantal dan handuk sambil mengacam bakal membunuh korban, namun korban melawan dan berteriak meminta tolong,” terang Wira.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Delitua ini mengatakan bahwa usaha korban sukses dikarenakan pada saat seiring melintas Opsnal Reskrim Sunggal dan kelanjutannya pelaku sukses ditangkap massa dan dibawa ke Mako untuk pemeriksaan.
“Kedua tersangka dipersangkakan melakukan pencurian sebagaimana diatur di dalam pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 th. penjara. Adapun barang bukti yang kami sita sebuah HP Samsung J5,” pungkasnya.