Home Uncategorized Malaysia Hapus Hukuman Mati, Ratusan WNI Terhindar dari Eksekusi Mati?

Malaysia Hapus Hukuman Mati, Ratusan WNI Terhindar dari Eksekusi Mati?

29
0

Malaysia Hapus Hukuman Mati, Ratusan WNI Terhindar dari Eksekusi Mati?

Parlemen Malaysia telah sepakat untuk mengakhiri praktik kudu hukuman mati pada 11 kejahatan serius. Apakah aturan ini akan membuat ratusan warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia dapat terhindar dari eksekusi mati?
Majelis Rendah Parlemen Malaysia, Senin (03/04), sepakat menghapus hukuman mati sebagai hukuman kudu (mandatory capital punishment) bagi 11 kejahatan serius, layaknya pembunuhan, narkotika sampai terorisme

Tahap selanjutnya, RUU ini kemudian akan dibahas di Majelis Tinggi (Senat) Malaysia untuk kemudian disahkan.

Terdapat 34 tindak pidana yang dapat dihukum mati di Malaysia dan 11 di antara kejahatan benar-benar itu kudu divonis mati.

Saat ini, ada lebih dari 50 WNI di Malaysia yang telah divonis hukuman mati dan kini sedang menunggu eksekusi. Yang telah dimoratorium sejak 2018, kata Duta Besar(Dubes) Indonesia untuk Malaysia, Hermono.

Selain itu, terdapat lebih dari 100 orang WNI yang sedang merintis sistem persidangan bersama tuntutan hukuman mati.

Dalam wawancara bersama BBC News Indonesia, Dubes Hermono menyambut baik amandemen aturan tersebut.

See also  Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Penganiayaan Kader PDIP

Dia berharap WNI yang telah dijatuhi maupun sedang dituntut hukuman mati dapat terhindar dari eksekusi, apalagi dibebaskan sesudah merintis hukuman penjara.

Sementara itu, Migrant Care dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) berharap Indonesia dapat menerapkan aturan yang sama. Yaitu menghapus hukuman mati.

Apa isikan keputusan parlemen Malaysia?

Salinan laporan perihal mengapa hukuman mati di Malaysia kudu dihapuskan. (Getty Images)

Dewan Rakyat atau Majelis Rendah Parlemen Malaysia telah menyetujui reformasi hukum untuk menghapus hukuman mati wajib. Senin (03/04), yang dapat membebaskan lebih dari 1.300 terpidana mati di negara itu.

Di Malaysia, terdapat 34 type tindak pidana yang dapat diancam bersama hukuman mati.

Dari jumlah tersebut, 11 kejahatan benar-benar di antaranya kudu dijatuhi hukuman mati, layaknya pembunuhan. Pemerkosaan pada anak yang membuat kematian, pengkhianatan pada negara, sampai terorisme.

Kesepakatan Dewan Rakyat akan dibawa ke Dewan Negara (Majelis Tinggi), yang diperkirakan akan disetujui. Selanjutnya dikirim ke raja guna ditandatangani sebagai undang-undang.

Namun, didalam kasus-kasus luar biasa layaknya mengakibatkan kematian. Amandemen berikut tetap mengimbuhkan hakim kewenangan untuk menjatuhkan hukuman mati.

See also  RI Sudah Balik Menjadi Negara Berpenghasilan Menengah Atas

Amandemen ini menghapuskan hukuman mati bagi kejahatan benar-benar yang tidak membuat kematian. Layaknya penculikan, sampai perdagangan senjata.

Sebagai gantinya, hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara sepanjang 30 sampai 40 tahun, terhitung hukuman cambuk.

Wakil Menteri Hukum, Ramkarpal Singh, menjelaskan hukuman mati adalah hukuman yang tidak dapat diubah dan tidak efektif menahan kejahatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here