Home Uncategorized Alasan Kemenkes Belum Rekomendasikan WFH di Tengah Ancaman Polusi Udara Jakarta

Alasan Kemenkes Belum Rekomendasikan WFH di Tengah Ancaman Polusi Udara Jakarta

27
0

Alasan Kemenkes Belum Rekomendasikan WFH di Tengah Ancaman Polusi Udara Jakarta

Polusi udara di Jakarta hingga masuk ke level yang mengkhawatirkan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum mempunyai wacana tentang pengaplikasian kembali pelajaran jarak jauh (PJJ) maupun berprofesi dari rumah atau work from home (WFH).

Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan, Kemenkes belum mempunyai wacana menggunakan kembali PJJ atau WFH.

Siti Nadia Tarmizi mengingatkan mengenai akibat dari WFH dan PJJ saat pandemi. Dimana berpotensi membuat kemunduran tumbuh kembang pelajaran pada si kecil.

“Kita kan telah punya studinya ya, pada waktu WFH berapa angka ketertinggalan. Sebab tidak semua orang bisa PJJ. Masih ada solusi-solusi seperti memasang air purifier,” ucap Nadia terhadap awak media yang dikutip di Jakarta, Rabu (16/8).

Nadia yakin ada solusi-solusi lain di luar PJJ dan WFH.

Contohnya untuk menekan polusi udara maka diselenggarakan car gratis day, adanya program pengaplikasian kendaraan listrik, atau insentif untuk pajak kendaraan listrik.

“Kemudian masih ada kebijakan-kebijakan yang kita lakukan untuk menurunkan polusi udara. Seperti car gratis day, dan ke kendaraan listrik, insentif dengan kendaraan listrik seperti itu,” sambung dia

See also  Bullying Saat Usia Sekolah Memanglah Hal Yang Sangat Kejam

Sedangkan demikian, Nadia menyatakan bahwa Kemenkes akan mencontoh arahan yang dikenalkan Presiden Jokowi.

Kemenkes lebih konsentrasi pada upaya pencegahan lewat edukasi warga supaya menjaga kesehatan diri.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap perkembangan kondisi dan mencontoh pertanda yang diberikan oleh pemerintah dan institusi kesehatan berhubungan.

Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, diharapkan polusi udara bisa dibatasi dan mutu udara yang lebih bagus bisa diwujudkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Sekadar info, WHO memberikan barometer di satu kawasan tidak boleh mempunyai Particulated Matter atau polutan halus berukuran jari-jari 2,5 mikro meter (PM 2,5) melebihi 5 mikrogram (µg) per meter kubik (m3) dalam rata-rata per tahun.

Tetapi, menurut pantauan IQAir per 15 Agustus 2023, rata-rata polutan halus yang beredar di udara Jakarta sebanyak 45,3 mikrogram (µg) per meter kubik (m3).

Angka ini sembilan kali lebih besar dari ambang batas yang ditentukan WHO (PM 2,5). Artinya, mutu udara ini tidak sehat bagi golongan peka. (Knu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here